Penangkapan Vendor DLH Sukabumi Ungkap Korupsi Proyek Sampah Fiktif Senilai Rp800 Juta

Sukabumi, Jurnalis Banten Bersatu, 23 Juli 2025 – Setelah buron selama hampir sebulan, vendor rekanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang berinisial RD akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi di sebuah hotel di Kota Bandung pada malam hari, Selasa (22/7/2025). Penangkapan ini membuka tabir lebih dalam tentang dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DLH Sukabumi.
RD, yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor CV. Diara, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp800 juta. Sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial P, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah D, dan pembantu bendahara H. RD menjadi tersangka keempat dalam kasus ini yang menyangkut dugaan manipulasi anggaran pada proyek-proyek pengelolaan sampah yang tidak pernah terealisasi dengan benar.
Modus Korupsi yang Terungkap
Investigasi yang dilakukan oleh tim penyidik mengungkap bahwa RD berperan sebagai rekanan fiktif dalam pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan sampah.
Proyek-proyek yang seharusnya dilaksanakan untuk mengelola dan mengangkut sampah, ternyata hanya tercatat di atas kertas, sementara dana yang disetujui tetap dicairkan. “CV. Diara hanya digunakan sebagai alat untuk mengalirkan dana, proyek tidak pernah dilaksanakan,” ungkap sumber internal DLH yang tak mau disebutkan identitasnya.
RD yang dikenal licin dalam menghindari proses hukum sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Surat keterangan sakit yang diajukan berasal dari beberapa rumah sakit di Bogor, namun pemeriksaan medis independen menunjukkan bahwa kondisi RD dalam keadaan sehat. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa RD sengaja menghindar dari proses hukum.
Pelarian RD: Dari Bogor ke Bandung
Penyidik akhirnya melacak keberadaan RD menggunakan pelacakan digital dan sinyal, yang kemudian membawa mereka ke sebuah hotel di Bandung, Tanpa perlawanan, RD berhasil diamankan dan digiring ke Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik RD yang diduga berisi komunikasi penting terkait kongkalikong dalam proyek tersebut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Meski RD telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, penyidik menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut.
“Kami meyakini bahwa ini bukan hanya melibatkan empat orang tersangka.
Masih ada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini,” ujar seorang penyidik.
Kasus ini juga mengungkap betapa rentannya sektor pengelolaan sampah terhadap praktik korupsi, terutama mengingat anggaran yang terus meningkat namun tidak diimbangi dengan kinerja yang sesuai. Banyaknya TPS liar, armada pengangkut sampah yang rusak, dan sistem pengelolaan limbah yang terfragmentasi menjadi bukti nyata bahwa ada celah-celah besar yang dapat dimanfaatkan untuk penggelapan dana.
Tindak Lanjut
menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor pengelolaan sampah harus diperketat. “Korupsi di sektor ini sangat merugikan masyarakat, karena langsung berdampak pada kualitas layanan publik,” katanya.
Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, penangkapan RD menjadi harapan bahwa hukum dapat menuntaskan kasus ini dan membuka kemungkinan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang mungkin terlibat. Namun, tantangan besar tetap ada, yakni memastikan bahwa praktik-praktik serupa tidak terus berulang di masa depan.
Reporter : App




