Pandeglang, Jurnalis Banten Bersatu – Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan titik aksi di kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Dalam surat bernomor Istimewa tersebut, P-4 menyampaikan bahwa aksi akan dimulai pukul 10.30 WIB dengan titik kumpul di depan Gedung Pemuda (DPD KNPI) Pandeglang.
Massa aksi diperkirakan mencapai sekitar 100 peserta dengan sejumlah perangkat aksi seperti sound system, megaphone, spanduk, serta rilis pernyataan sikap.
Melalui surat pemberitahuan ini, P-4 menegaskan bahwa aksi dilakukan untuk menyuarakan keresahan publik terkait beberapa isu yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah dugaan penyimpangan yang disoroti antara lain, Dugaan jual beli buku PAUD/TK, Program Revitalisasi PAUD, SDN, dan SMPN Tahun 2025, Dugaan jual beli seragam sekolah dan kaos olahraga, Dugaan pengkondisian tender/lelang proyek Disdikpora versus Pokja ULP, termasuk proyek melalui e-purchasing maupun penunjukan langsung, Dugaan setoran proyek (japren) berkisar 20–30%.
P-4 menegaskan bahwa semua poin tersebut masih berupa dugaan dan memintanya untuk diselidiki secara profesional dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Dalam rilisnya, P-4 menyampaikan enam tuntutan utama, yakni, Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Disdikpora Pandeglang, Menegakkan supremasi hukum secara objektif dan transparan, Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam program revitalisasi sekolah tahun 2025, Melakukan uji forensik terhadap dokumen perusahaan yang mengerjakan proyek fisik di Disdikpora, Menindaklanjuti laporan terkait oknum seragam sekolah dan oknum penjualan buku, Memanggil seluruh panitia lelang di ULP Pandeglang.
Koordinator Lapangan (Korlap), Arip Wahyudin—yang akrab disapa Ekek—menyatakan bahwa aksi ini bertujuan mengawal transparansi dan memastikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Pandeglang berjalan sesuai aturan.
Dalam penutup surat, P-4 menyampaikan kutipan pepatah Buddhis sebagai pengingat moral bahwa “Ada tiga hal yang tidak bisa lama-lama disembunyikan: matahari, bulan, dan kebenaran.”
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada DPRD Pandeglang, Bupati Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, serta Disdikpora sebagai bentuk keterbukaan organisasi terhadap seluruh pemangku kebijakan.
Aksi dijadwalkan tetap berlangsung damai dan tertib, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam tuntutan.





