PANDEGLANG, | Jurnalis Banten Bersatu.com – Tindakan arogansi terhadap insan pers kembali terjadi. Wakil Pimpinan Redaksi Media Propam News TV, Mokh Syaepudin, menjadi korban kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (24/8/2025) malam.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di tanjakan Kampung Sampangjaha, Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, ketika Syaepudin tengah meliput kejadian kendaraan bermuatan berat yang gagal menanjak di jalur Munjul–Cikeusik.
Namun saat mencari lokasi parkir, ia justru mendapat perlakuan kasar dari sekelompok orang yang diduga mengatur arus lalu lintas secara tidak resmi di lokasi tersebut.
“Ketika saya hendak melintas, salah satu dari mereka memukul mobil saya sambil meminta uang dengan cara yang sangat tidak sopan,” ujar Syaepudin kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Saat turun dari mobil untuk menegur, situasi justru memanas. Salah satu dari kelompok tersebut langsung melakukan tindakan kekerasan.
“Saya dipiting, ditarik kerah baju, bahkan dicekik oleh orang tak dikenal. Sekitar 10 orang berusaha mengeroyok. Rahang kiri dan bagian belakang kepala saya dipukul. Saat saya mencoba kabur, mereka juga memukul kaca mobil hingga lampu belakang kiri retak,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, Syaepudin mengalami luka di bagian leher serta kerugian material. Ia telah menjalani visum sebagai bagian dari langkah hukum.
Direktur Utama PT Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., mengecam keras insiden tersebut. Ia menyebut tindakan kekerasan terhadap wartawan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi.
“Tindakan menghalangi, mengintimidasi, bahkan menganiaya wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran berat. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Lutfi dalam pernyataannya.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
“Kami akan mengawal proses hukum hingga para pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Insan pers berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.




