PANDEGLANG, Jurnalis Banten Bersatu – Pengadaan Seragam Sekolah pada Peserta didik Pendidikan Sekolah Menengah Atas sering menjadi masalah dan bahan pertanyaan masyarakat, Jum’at (18/07/2025).
Pasalnya pembelian seragam sekolah dan juga pungutan dana bangunan sangat memberatkan orang tua siswa. Hal tersebut lantaran keterbatasan ekonomi.
Kepada wartawan, salah satu Wali Murid inisial MO mengatakan bahwa di SMAN 16 Pandeglang pungutan uang bangunan dan keamanan serta seragam sekolah senilai Rp 470 ribu sangat memberatkan.
“Banyak wali murid SMAN 16 PANDEGLANG yang beralamat di Jl. Raya Cibaliung Km.02, Kertajaya, Kecamatan. Sumur, Kabupaten. Pandeglang Provinsi Banten yang mengeluhkan pungutan dana bangunan dan juga keamanan serta seragam sekolah senilai Rp 470 ribu, Padahal ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya,” terang MO.
Sementara itu, Aktivis Sosial Independen Pandeglang Tubagus Tobi menyampaikan bahwa Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid,” papar Tubagus Tobi.
Lebih lanjut dijelaskannya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah,.
“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan, Pada Pasal 181 huruf d PP nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perongan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertenangan dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Sekolah SMAN 16 Sumur belum dapat memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat WhatsAppnya. (Kasman)





