PANDEGLANG, | Jurnalis Banten Bersatu – Sebanyak 102 kepala desa di Kabupaten Pandeglang resmi dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya oleh Bupati Pandeglang, R. Dewi Setiani, dalam acara yang digelar di Mutiara Carita, Kamis (14/8/2025).
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 30 Juli 2025, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Salah satu kepala desa yang turut menerima pengukuhan adalah Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya kepada Bupati Dewi Setiani dan Wakil Bupati Iing Supriadi, atas respon cepat dalam menindaklanjuti kebijakan pusat.
“Kami yang sebelumnya masa jabatan sudah habis, hari ini resmi dikukuhkan kembali untuk menjabat dua tahun ke depan. Ini tentunya menjadi momentum penting bagi kami untuk kembali mengabdi kepada masyarakat,” ungkap Sarmin.
Kepala Desa Rahayu juga menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas kelancaran acara pengukuhan yang berlangsung tertib dan penuh khidmat.
“Kami sangat puas dan bersyukur atas perjuangan yang telah lama kami tempuh, akhirnya membuahkan hasil. Kami siap mengikuti arahan dan instruksi Bupati untuk bersinergi membangun Kabupaten Pandeglang yang kita cintai bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Dewi Setiani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. Ia juga mengajak para kepala desa untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya soal waktu, tapi juga amanah dan tanggung jawab yang lebih besar. Mari kita bekerja bersama, bersinergi membangun Pandeglang yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Bupati Dewi.
Acara ini menjadi momen penting dalam sejarah pemerintahan desa di Pandeglang, sekaligus menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan pembangunan yang merata.




