PANDEGLANG, | Jurnalis Banten Bersatu – Kasus Dugaan Penggelapan Uang Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan milik masing-masing ahli waris peserta program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta ditanggapi serius Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, Sabtu (26/07/2025).
Kepada wartawan Kadis DPMPD Pandeglang itu mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan para perangkat desa terduga pelaku Senin besok.
“Hari Senin saya panggil para perangkat desa tersebut, dan kesanggupan untuk mengembalikan menjadi syarat mutlak penyelesaian, jika mereka tidak sanggup maka proses hukum tidak segan – segan akan dilakukan,” terang Muslim Taufik.
Kepala Dinas DPMPD menekankan kepada Kepala Desa agar membantu para ahli waris sehingga mendapatkan haknya secara utuh tanpa potongan apalagi sampai tidak mendapatkan sama sekali.
“Tidak boleh terpotong uang santunan Kematian untuk para ahli waris tersebut, dan pemerintah desa harus membantu sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus proses pencairannya,” paparnya.
Terpisah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsAppnya, Kepala Desa di Kecamatan Sukaresmi inisial BI membenarkan adanya konfirmasi pihak Dinas DPMPD yang Senin besok rencananya akan memanggil sejumlah perangkat desanya terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang santunan Kematian.
“Walaikum salam, ia kang benar Senin besok sejumlah perangkat desa dipanggil ke Pandeglang untuk dimintai informasi tentang persoalan uang santunan Kematian untuk sejumlah ahli waris,” tulis singkat BI lewat pesan WhatsAppnya kepada wartawan.
Sementara itu, MU salah satu ahli waris mengatakan sangat berterima kasih kepada Kepala Dinas DPMPD Pandeglang yang responsif menanggapi kasus ini.
“Mudahan-mudahan kami menerima hak sesuai dengan besaran yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, meskipun saat ini belum sepeserpun mendapatkan, akan tetapi semoga saja semuanya sesuai dengan harapan,” turur MU.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa modus oknum Perangkat Desa terduga pelaku dengan melakukan pendampingan para ahli waris untuk mengajukan klaim uang santuna di BPJS juga Bank BRI hingga pembukaan buku rekening beserta ATM.
“Dari hasil kami melakukan pengecekan di BPJS Ketenagakerjaan dan BRI di bulan Maret 2025 klaim dari BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening pada 14 April 2025 sebesar Rp 42 juta dibuktikan dengan rekening koran dari pihak BRI, Namun setelah saldo di rekening masuk pelaku mengambilnya di brilink tanpa menyisakan sepeserpun,” paparnya.
Terpisah, KM ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga sebagai korban mengaku belum pernah mencairkan uang santunan, bahkan ketika menanyakan kepada Perangkat Desa yang mengurus informasinya uang santunan masih dalam tahap proses klaim.
“Kami Ahli waris dari peserta program JKM kaget setelah konfirmasi ke BRI Cabang Labuan dimana uang santunan senilai Rp42 juta sudah dicairkan melalui brilink di pasar pagelaran, padahal saat ditanyakan kepada pihak yang mengurus (perangkat desa_red) alasannya masih dalam proses,” tutur Ahli Waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. @Tobi





