Garut, Jurnalis Banten Bersatu – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggelar seminar bertajuk “Sinergitas Kejaksaan dengan Media Pers dalam Pemberitaan Anti Korupsi yang Berlandaskan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber”, di Aula R. Soeprapto Kejari Garut, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye nasional pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pentingnya kolaborasi strategis antara aparat penegak hukum dan insan pers. Tujuannya, membangun narasi publik yang akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik.
Dua narasumber dari organisasi pers nasional turut ambil bagian dalam forum tersebut. Janur M. Bagus, S.E., M.M., perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Garut, menegaskan pentingnya peran jurnalis dalam menyuarakan upaya pemberantasan korupsi melalui pemberitaan yang beretika.
“Pemberitaan yang benar adalah bagian dari upaya melawan korupsi. Jurnalis harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas informasi,” kata Janur dalam paparannya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber (PMS), dan P3SPS dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan prasyarat utama dalam menjaga kualitas pemberitaan.
Ditempat yang sama, Feri Purnama, S.Sos., M.Sos., dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, menyoroti pentingnya etika dalam kerja jurnalistik.
“Jurnalisme bukan sekadar menyampaikan fakta, tapi juga membangun harapan dan kepercayaan publik. Etika adalah kompasnya,” ujar Feri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L., C.C.D., menyampaikan apresiasinya terhadap peran media dalam mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya laten korupsi.
“Kami menyadari bahwa media bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya korupsi. Sinergi ini harus dibangun di atas fondasi etika dan tanggung jawab,” ujar Helena.
Ia juga menyoroti pentingnya prinsip-prinsip jurnalisme yang adil dalam peliputan kasus hukum, seperti asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi. Menurutnya, kritik terhadap aparat penegak hukum adalah bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
“Kami tidak anti-kritik, tapi kami berharap kritik disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta. Hak jawab dan koreksi adalah mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan keadilan hukum,” tegasnya.
Seminar ini turut dihadiri oleh jurnalis lokal, mahasiswa, serta sejumlah pejabat internal Kejaksaan. Diskusi berlangsung interaktif, dengan topik-topik yang mencakup tantangan peliputan kasus korupsi, potensi misinformasi, serta strategi komunikasi publik yang efektif.
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara dua pilar demokrasi: penegakan hukum dan kebebasan pers. Kejari Garut berharap kegiatan ini dapat memperkuat hubungan profesional yang harmonis dengan media, sehingga pemberitaan tentang kasus korupsi dapat tersampaikan secara objektif, tidak tendensius, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kami ingin membangun Indonesia yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dan kami percaya, media adalah mitra utama dalam perjuangan ini,” tutup Helena.





