“Kepsek Idaman Menggodok Calon PPPK — dengan Resep Karbitan”

Pandeglang, Jurnalis Banten Bersatu Dunia pendidikan di Kecamatan Patia tengah menjadi sorotan setelah kembali muncul dugaan adanya manipulasi data administrasi dalam proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan SD Negeri Idaman Patia, Senin (3/11/2025).

Aroma itu menyeruak di lingkungan pendidikan dasar. SDN Idaman dan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya usulan calon PPPK yang disebut-sebut “karbitan” — istilah yang di masyarakat kerap disamakan dengan sesuatu yang dipaksakan matang sebelum waktunya.

Informasi diperoleh redaksi detikPerkara dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Berdasarkan data yang diterima, terdapat dugaan bahwa nama Sdri. SI tercantum dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu dari SDN Idaman 1, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tenaga honorer yang diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Sumber internal menyebutkan, SI diketahui masih aktif mengajar di salah satu PAUD di Kampung Tajur, Desa Idaman hingga Tahun Ajaran 2023/2024. Jika informasi tersebut benar adanya, maka keabsahan data TMT yang tercantum dalam berkas usulan PPPK perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa Kepala SDN Idaman 2 yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN Idaman, Sdri. Euis Suciati, menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam berkas pengusulan PPPK Paruh Waktu tersebut. Penandatanganan dokumen ini, menurut sumber, berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kebenaran data dan mekanisme administratif yang digunakan.

Sebagai media yang berpegang pada prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, detikPerkara telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Sdri. Euis Suciati untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai dugaan tersebut.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan secara resmi.

Sehubungan dengan hal ini, redaksi detikPerkara juga memohon kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patia untuk melakukan klarifikasi dan memanggil pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang akurat dan transparan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab pers, detikPerkara akan terus membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang mengatur kewajiban media dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.

Related posts
Tutup
Tutup