Pandeglang, Banten. Jurnalis Banten Bersatu — Kondisi fisik bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Idaman 1 Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian sejumlah pihak setelah ditemukan beberapa kerusakan yang dinilai memprihatinkan. Kerusakan tersebut, antara lain, terlihat pada bagian plafon yang rusak serta sejumlah pintu sekolah yang tidak lagi layak pakai.
Hasil penelusuran tim media detikPerkara di lapangan mendapati bahwa kondisi tersebut terjadi di tengah pengelolaan dana bantuan pemerintah, salah satunya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang seharusnya turut digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan.
Informasi dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa anggaran perawatan sekolah yang seharusnya direalisasikan melalui dana BOS, terindikasi tidak dioptimalkan sebagaimana mestinya. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Patia terkait hal tersebut.
Permintaan Konfirmasi dan Hak Jawab
Sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah, redaksi detikPerkara telah melayangkan surat resmi dengan Nomor: 001/032/DP/X/2025, tertanggal 5 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN Idaman 1 Patia serta Korwil Kecamatan Patia.
Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi sekaligus pemberian ruang hak jawab terkait dugaan belum optimalnya pengelolaan dana pemeliharaan, mengingat pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik, terutama dalam sektor pendidikan.
“Kami mengundang pihak sekolah dan Korwil untuk memberikan klarifikasi resmi. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik kami agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap obyektif, berimbang, dan tidak menyudutkan pihak mana pun,” tulis Kasman, Pimpinan Redaksi detikPerkara.
Menanggapi kondisi bangunan sekolah tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pandeglang Karaben RI, Ahmadi Sasmita, juga menyuarakan keprihatinannya. Dalam pernyataannya kepada detikPerkara, ia mengatakan bahwa lingkungan belajar yang layak merupakan hak dasar setiap anak.
“Kami sangat prihatin melihat kondisi bangunan sekolah yang semestinya menjadi tempat yang layak dan aman bagi anak-anak dalam menimba ilmu. Anggaran BOS yang digelontorkan pemerintah seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pemeliharaan sarana sekolah, bukan dibiarkan terbengkalai,” ujar Ahmadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Idaman 1 Patia maupun Korwil Kecamatan Patia belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi detikPerkara tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawabnya, baik secara tertulis maupun melalui wawancara langsung.
Dalam konteks ini, detikPerkara menegaskan komitmennya untuk menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 ayat (2) yang mewajibkan media massa memberikan ruang hak jawab sebagai bentuk perlindungan terhadap keberimbangan informasi.
Redaksi berharap pihak sekolah dan Korwil dapat memberikan klarifikasi dalam waktu dekat, demi menjaga akuntabilitas publik serta mendukung terciptanya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.




