Pandeglang, Jurnalis Banten Bersatu – Polemik terkait pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (5/10/2025).
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Karaben Republik Indonesia (RI) Pandeglang, mempertanyakan keabsahan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Ciawi 2 Kecamatan Patia, Ayip Nursadi.
Dokumen SPTJM tersebut diketahui digunakan untuk mendukung pengusulan putra dari Ayip Nursadi, berinisial MCD, dalam proses seleksi PPPK guru tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, SPTJM merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seluruh data atau dokumen yang dilampirkan dalam proses administrasi seleksi PPPK adalah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen ini wajib ditandatangani oleh pejabat atau kepala instansi yang berwenang, dalam hal ini kepala sekolah tempat guru tersebut mengabdi.
Tujuan utama dari keberadaan SPTJM adalah untuk mencegah manipulasi data, memastikan keabsahan informasi, dan memperkuat integritas proses seleksi PPPK yang transparan dan akuntabel.
Ketua DPK Karaben RI Pandeglang Ahmadi Sasmita menyuarakan keraguan atas netralitas dalam penandatanganan SPTJM yang dilakukan oleh Ayip Nursadi. Pasalnya, dokumen tersebut digunakan untuk mengusulkan anak kandungnya sendiri sebagai calon PPPK.
“Apakah ini tidak menimbulkan konflik kepentingan? Karena yang bersangkutan adalah ayah kandung dari peserta yang diusulkan. Kami mendesak agar instansi terkait meninjau ulang keabsahan administrasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
Ahmadi menegaskan instansi terkait harus dapat menjaga integritas seleksi PPPK, SPTJM bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi simbol dari kejujuran dan tanggung jawab moral instansi dalam mengawal proses seleksi yang adil. Oleh karena itu, jika terjadi penyalahgunaan, maka dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan dan mencederai kepercayaan publik.
“Yang perlu dilakukan adalah audit dokumen secara terbuka dan objektif oleh pihak berwenang, agar publik tidak berspekulasi. Jika terbukti sah dan sesuai regulasi, maka tidak ada persoalan. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada sanksi administratif atau hukum yang tegas,” ujarnya.
Ia menekankan, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang diharapkan segera melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pengusulan formasi PPPK, khususnya yang mengandung potensi konflik kepentingan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah dua prinsip utama dalam rekrutmen ASN, termasuk PPPK. Polemik yang terjadi di SDN Ciawi 2 Kecamatan Patia ini menjadi pengingat bahwa setiap proses administrasi harus dilaksanakan dengan cermat, jujur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang terkait persoalan tersebut.




