Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Kejanggalan Penanganan Perkara di Polsek Jiput: Laporan Awal Pasal 352 Bergeser Jadi Penganiayaan Anak

Pandeglang, Jurnalis Banten Bersatu Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan perkara yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Jiput, Polres Pandeglang. Dugaan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum H. Masda yang diwakili Wildan Hakim, SH bersama rekan–rekan.

Menurut penjelasan Wildan, perkara bermula dari cekcok yang terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 antara kliennya dan seorang pelapor berinisial MI.

Perselisihan dipicu oleh dugaan bahwa MI telah memperbincangkan keluarga kliennya di sebuah warung makan saat jam kerja. Dalam situasi memanas tersebut, MI dan terlapor yang disebut sebagai seorang guru tanpa sengaja terlibat dorong-dorongan hingga terlapor menendang ban belakang motor MI.

Akibat insiden itu, motor MI dikabarkan sempat terjatuh. MI yang saat kejadian didampingi keluarganya, AA dan HM, kemudian memanggil petugas medis Puskesmas Jiput pada 7 September 2025 untuk dibuatkan Visum et Repertum.

Petugas medis berinisial SP yang mendatangi MI mengaku mendapat tekanan dari pihak keluarga agar segera menerbitkan visum. SP kemudian membuat dokumen tersebut berdasarkan permintaan penyidik Polsek Jiput. Keesokan harinya, MI bersama keluarga mendatangi Polsek Jiput untuk membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.

Namun, menurut kuasa hukum H. Masda, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Justru pada 14 Oktober 2025—satu bulan setelah kejadian—muncul laporan polisi baru dengan klasifikasi berbeda, yakni dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Hanya berselang tiga hari, pada 17 Oktober 2025 status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Wildan menilai perubahan materi perkara tersebut menimbulkan banyak kejanggalan dan diduga tidak profesional. Ia juga menyoroti bahwa Polsek Jiput tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang melibatkan anak, karena sesuai prosedur seharusnya ditangani oleh Unit PPA Polres Pandeglang.

“Selain alat bukti yang tidak sinkron, tidak adanya visum korban, hingga disitanya barang bukti tanpa dasar kuat, kami menilai penyidik bertindak gegabah dan berpotensi merugikan hak-hak warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kantor Hukum PKBB & Partner, Dr. Misbakhul Munir, SH., MH., membenarkan adanya dugaan kejanggalan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejumlah temuan menunjukkan indikasi penyimpangan prosedur.

“Jika benar ada dugaan penganiayaan anak, semestinya Unit PPA Polres Pandeglang yang menangani. Penetapan status penyidikan terhadap klien kami tanpa visum dan alat bukti kuat menunjukkan adanya tindakan yang tidak proporsional,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Jiput ke Yanduan Mabes Polri untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, detikPerkara masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polsek Jiput. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap belum tentu bersalah dan berhak mendapatkan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.

Related posts
Tutup
Tutup