Pandeglang, Jurnalis Banten Bersatu — Kantor Hukum PKBB & Partners menerima pengaduan mengenai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial Mawar. Korban yang masih duduk di bangku sekolah itu diketahui sedang mengandung sekitar tiga bulan, yang menurut keterangan pihak keluarga, diduga terjadi akibat tindakan sejumlah individu.
Salah satu pihak yang disebut dalam laporan tersebut dikabarkan merupakan seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Keluarga menduga rangkaian peristiwa yang dituduhkan berlangsung pada waktu yang tidak sama dan melibatkan lebih dari satu orang.
“Dari informasi yang kami terima, tindakan itu diduga terjadi dalam beberapa kesempatan berbeda dan melibatkan sejumlah orang,” ujar kakak korban saat memberikan keterangan kepada kuasa hukum.
Menindaklanjuti kondisi yang dialami korban, keluarga besar mendatangi Biro Hukum BPPKB pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, mereka resmi memberikan kuasa kepada PKBB & Partners untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum bagi Mawar.
Laporan awal diterima oleh Wildan Hakim, S.H., yang bertugas sebagai petugas piket. Setelah dilakukan pembahasan internal yang dipimpin Kabiro Hukum BPPKB, Dr. C. Misbakhul Munir, S.H., tim hukum kemudian menuju Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang untuk membuat laporan polisi.
Dr. Misbakhul Munir membenarkan adanya aduan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu terduga yang dilaporkan keluarga adalah oknum aparatur sipil negara.
“Kami telah menerima dan menelaah laporan terkait dugaan tindakan tidak pantas ini, yang menurut keluarga melibatkan beberapa pihak, termasuk seorang oknum PNS,” ujarnya.
PKBB & Partners bersama BPPKB mengharapkan penyidik melakukan penanganan secara profesional dan cermat. Mereka juga mendorong agar ketentuan hukum yang relevan diterapkan secara tepat apabila dugaan tersebut terbukti.
“Atas laporan ini, kami berharap proses penyidikan mengacu pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Dr. Misbakhul Munir.
Saat ini perkara tersebut berada dalam penanganan Unit PPA Polres Pandeglang. Pihak keluarga bersama tim hukum berharap penyelidikan berjalan transparan, memberikan perlindungan optimal bagi korban, dan menghasilkan proses hukum yang adil bagi semua pihak.




