“Program Revitalisasi Dianggap Rawan Korupsi, P-4 Ajak Masyarakat Kawal Pendidikan Pandeglang”

Pandeglang, Jurnalis Banten Bersatu Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menyampaikan seruan terbuka terkait dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan “Program Revitalisasi Sekolah” di Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran 2025.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelolaan dana pendidikan dari APBN berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

Koordinator Lapangan P-4, Arif Wahyudin, menjelaskan bahwa model swakelola yang diterapkan dalam program revitalisasi memberikan otonomi lebih kepada sekolah, namun tetap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang sistematis.

“Setiap temuan yang kami sampaikan hendaknya dipandang sebagai informasi awal. Kami tidak menuduh siapa pun, dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Arif.

Program revitalisasi sekolah merupakan agenda nasional untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari ruang kelas, ruang perpustakaan, hingga fasilitas sanitasi. P-4 menilai bahwa tujuan besar tersebut harus dikawal dengan serius agar manfaatnya benar-benar diterima oleh siswa.

“Pengurangan spesifikasi (mark-down)” serta dugaan ketidaksesuaian antara rencana kerja dan realisasi di lapangan. Mereka menegaskan bahwa pengawasan publik mutlak diperlukan untuk menjaga integritas penggunaan anggaran, dana pendidikan adalah amanah rakyat. Bila ada penyimpangan, kerugiannya bukan hanya materil, tetapi juga merampas hak anak-anak untuk memperoleh fasilitas belajar yang layak,” tegas P-4 dalam pernyataannya.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, P-4 merinci puluhan sekolah di berbagai kecamatan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih terkait pelaksanaan revitalisasi. Nilai anggarannya beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa satuan pendidikan yang disorot antara lain:

“SMPN 1 Cigeulis” – Rp 2.213.935.000
“SDN Pasirtenjo 2, Kecamatan Sindangresmi” – Rp 841.790.000
“SDN Cikayas 3, Kecamatan Angsana” – Rp 822.511.500
“SDN Tanjungan 02, Kecamatan Cikeusik” – Rp 901.419.997
“SMKS Banten Raya, Kecamatan Pandeglang” – Rp 1.549.580.000

Selain daftar tersebut, lebih dari 40 sekolah lainnya turut disebutkan sebagai bagian dari upaya pengawasan. P-4 menegaskan, “Penyebutan nama sekolah tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan permintaan agar pihak terkait membuka detail pelaksanaan program secara transparan.”

P-4 menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut tetap berada dalam posisi “belum tentu bersalah” sebelum ada putusan hukum yang sah. Karena itu, organisasi tersebut mendorong Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga antikorupsi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan objektif.

“Kami hanya meminta aparat bertindak tanpa tebang pilih. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka laporan ini bisa menjadi acuan korektif bagi perbaikan tata kelola pendidikan di masa mendatang,” jelas Koordinator Lapangan P-4, Arif Wahyudin.

Di akhir pernyataannya, P-4 menegaskan bahwa revitalisasi sekolah merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan. Oleh karena itu, mereka mengajak orang tua, guru, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi program tersebut.

Dengan keterlibatan publik yang luas, P-4 berharap pelaksanaan revitalisasi di Kabupaten Pandeglang dapat berjalan tepat sasaran, bebas dari praktik menyimpang, dan benar-benar meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi generasi penerus.

Penulis. Kasman

Related posts
Tutup
Tutup