GARUT, | Jurnalis Banten Bersatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut secara resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial MSF. Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejari Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menyatakan bahwa seluruh berkas dalam perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21), dan kini proses hukum memasuki tahap persidangan.
“Hari ini kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik. Ini merupakan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Helena dalam konferensi pers di Garut.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana jeans panjang warna biru, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat dugaan tindak pidana terjadi.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban—yang sedang hamil—dengan bonus voucher pemeriksaan USG 4D gratis.
Namun saat pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pelecehan fisik. Tersangka mengoperasikan alat USG dengan tangan kanan, sementara tangan kirinya justru melakukan tindakan tak senonoh terhadap tubuh korban.
“Modusnya cukup manipulatif, korban dijanjikan bonus USG 4D, tapi saat pemeriksaan terjadi tindakan kekerasan seksual secara fisik. Perbuatan ini terekam CCTV dan menjadi bagian dari alat bukti yang kami terima,” jelas Helena.
Menurut Helena, sampai saat ini ada lima orang saksi korban yang telah diperiksa, termasuk salah satu korban yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Selain itu, keterangan dari saksi ahli dan alat bukti elektronik turut memperkuat dakwaan.
Tersangka MSF sendiri disebut telah mengakui perbuatannya dalam tahap penyidikan.
“Alhamdulillah, tersangka mengakui perbuatannya. Nanti di persidangan akan kita lihat sejauh mana pengakuan tersebut dikembangkan dan diperkuat dengan alat bukti,” tambahnya.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari empat orang—dua laki-laki dan dua perempuan. Helena menegaskan, pihaknya akan menuntut sesuai dengan beratnya perbuatan tersangka.
“Untuk tuntutan, nanti akan kita lihat dari fakta-fakta di persidangan. Pasal yang kami dakwakan memiliki ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara, tapi tentu kami akan pertimbangkan apakah ada pemberat atau peringan berdasarkan sikap kooperatif, pengakuan, dan lainnya,” ungkap Helena.
Tersangka MSF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut selama 20 hari terhitung mulai 11 Juni hingga 30 Juni 2025. Penetapan jadwal sidang kini menunggu dari pihak pengadilan.
“Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Semoga proses ini berjalan lancar dan memberi keadilan, khususnya bagi para korban,” tutup Helena.