Skandal Kasus Dugaan Penggelapan Dana Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perangkat Desa Di Sukaresmi Penuhi Panggilan DPMPD Pandeglang

PANDEGLANG, | Jurnalis Banten Bersatu — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memanggil sejumlah Perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Sukaresmi terkait dugaan penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, Senin (29/07/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga penerima manfaat yang merasa tidak menerima santunan sesuai haknya.

Dugaan penggelapan dana santunan kematian tersebut semestinya diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Kepala DPMPD Pandeglang menyampaikan, pihaknya memanggil yang bersangkutan (perangkat desa_red) guna meminta klarifikasi dan melakukan proses investigasi awal.

“Panggilan klarifikasi ini untuk memastikan berita yang beredar. Kami berharap proses ini dapat berjalan transparan dan adil,” ujar Kepala DPMPD.

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Dinas DPMPD Pandeglang bahwa Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dana santunan kematian merupakan hak yang sangat penting bagi keluarga korban.

“Kami berjanji akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan langkah-langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku, dan kepada para ahli waris diharapkan tetap tenang dan menunggu itekad baik dari para pelaku,” tutur Muslim Taufik.

Kadis DPMPD Pandeglang menegaskan jika sampai waktu yang ditentukan sesuai perjanjian kesanggupan pengembalian tidak dipenuhi maka proses hukum diserahkan kepada pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan.

“Terkait dengan dugaan penggelapan dana santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kita tunggu hasil sesuai perjanjian namun jika tidak ditepati kami akan bantu para ahli waris melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa di Sukaresmi inisial BI juga turut hadir di Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang dalam klarifikasi adanya dugaan kasus penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan perangkat desanya.

“Jika dibutuhkan keterangan kami siap membantu agar kasus ini segera terselesaikan, sehingga hak para ahli waris dapat diterima seutuhnya,” ungkap Kepala Desa di Sukaresmi itu.

Terpisah SD ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mengatakan total dana santunan yang seharusnya diterima Rp42 juta, dan ada dua ahliwaris yang tidak sama sekali menerima dana santunan kematian BPJS itu.

“Tanpa sepeserpun dana yang sudah cair itu diberikan kepada para ahli waris, untuk itu kami meminta DPMPD Pandeglang memanggil para pelaku dan alhamdulillah sudah dipertemukan tinggal menunggu itekad baiknya sesuai dengan janji dan kesanggupan perjanjian tertulis,” pungkasnya.

Related posts
Tutup
Tutup