Tak Puas Laporannya di SP3, Pelapor Akan Lapor ke Polda Banten

PANDEGLANG, Jurnalis Banten Bersatu – Penyidik Polres Pandeglang menghentikan penyidikan (SP3) terkait dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Panca bersama dengan Kantor Hukum Wildan Hakim.

Surat perintah Penghentian penyidikan bernomor : SPP.Lidik / 05 / V / 2025 / Satreskrim, tangal 20 Mei 2025.

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Jual Beli Tanah yang berlokasi di Desa Margasana Kecamatan Pagelaran yang dilaporkan pada Februari dan pada tanggal, 24 Februari mulai pemanggilan saksi oleh penyidik dengan kerugian korban 60 juta rupiah.

Laporan dilakukan korban melalui Kuasa Hukumnya lantaran uang yang diberikan belum adanya kejelasan terkait objek tanah yang dijanjikan.

Pelapor tindak pidana penipuan dan penggelapan di Unit I Pandeglang merasa geram dikarenakan pihaknya sebagai pelapor pada perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di Polres Pandeglang yang ditangani oleh Unit I Polres Pandeglang dengan Nomor : R/LI-39/III/2025/Satreskrim tanggal 18 Maret 2025 telah dihentikan begitu saja oleh Penyidik pada Mei 2025 tanpa tanggal dengan terbitnya Surat Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lidik/05/V/2025/Satreskrim.

Bahwa atas adanya penghentian perkara tersebut yang ditangani unit I Polres Pandeglang dari Laporan yang berujung dengan SP3.

Ketidak puasan Pelapor tersebut telah ditindak lanjuti oleh Penasehat Hukum Pelapor yang mencoba menghubungi Penasehat Hukum Terlapor untuk pengembalian uang, akan tetapi jawaban dari PH Terlapor terkesan berbelit, sehingga Korban/Pelapor mendatangi Terlapor pada Rabu 4 Jun 2025 dan alangkah kagetnya Korban dikarenakan Terlapor menyatakan bahwa “kami sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- kepada PH didepan penyidik.

Selain itu, pelapor yang juga merupakan Direktur salah satu media tersebut sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh penyidik dengan menghentikan perkara begitu saja apalagi dengan simbolis ada penyerahan uang kerugian milik Korban/Pelapor tanpa diketahui sama sekali oleh Korban/PH Korban

Korban yang sekaligus Pelapor dalam perkara tersebut mencoba mengkonfirmasi Penyidik melalui WhatsApp ke Nomer Hp Penyidik pada hari itu juga sebelum berita ini dinaikan akan tetapi penyidik belum memberikan tanggapan

Atas hal tersebut korban akan melaporkan segera ke Irwasda, Wasidik serta Propam Polda Banten sebagai tindak lanjut atas ketidak Adilan yang diterima oleh Pelapor, yang menimbulkan kerugian serta tidak dikembalikannya uang Korban.

Sementara itu, Penyidik unit I Polres Pandeglang saat dikonfirmasi pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 11:07 Wib belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan awak media masih terus menunggu hak jawab klarifikasi.

Related posts
Tutup
Tutup