Kadis DLH Sukabumi Tersangka Korupsi Rp900 Juta, Sempat Mangkir 3 Kali Pemeriksaan

Sukabumi, Jurnalis Banten Bersatu – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, berinisial P, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Penetapan P sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DLH. P diduga memiliki peran sentral sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab atas pengawasan penggunaan dana yang diselewengkan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, negara dirugikan sebesar Rp800 juta hingga Rp900 juta dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan tanpa intervensi. Proses hukum dijalankan secara objektif dan transparan,” tegas Agus.
P sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Sekarwangi, ia akhirnya memenuhi panggilan.
Pemeriksaan berlangsung selama lima jam sebelum P resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang memuat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Barang bukti dalam perkara ini merujuk pada hasil penggeledahan dan penyitaan sebelumnya yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum P, Rosyidin, menyatakan kliennya tidak bersalah dan akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan mengikuti semua proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Reporter: App




